AssalamualaikumWarahmatullahi Wabarakatu, Salam Sejahterah Untuk Kita Semua..
Tanpa Terasa Sudah hampir 5 (lima) tahun berprosesnya SeH@t (Sekolah Hukum Rakyat) LBH Poso, yang pada awalnya dimulai dari keprihatinan tentang minimnya pengetahuan hukum masyarakat kecil terutama masyarakat yang ada di pedesaan dan wilayah terpencil di wilayah Kabupaten Poso, Morowali & Tojo Una-una.
SeH@t (Sekolah Hukum Rakyat) pertama kali di mulai pada tanggal 13 Maret 2010 dimana dimaulai dari kantorLBH Poso yang sederhana tepatnya dijalanRA Kartini No.9 Poso Kota Utara, Sekolah HUkum Rakyat dimualai dengan Pendidikan Paralegal untuk Para Ibu-ibuRumahTangga,Pemuda,Pemudi dan Mahasiswa yang ada diwilayah Kabupaten Poso dan Tojo Una-una serta Morowali.
Sejak dimulainya pendidikan paralegal tersebut,banyak masukan dari kawan-kawan badanpendiri dan tokoh-tokoh masayarakat yang menyarankan kenapa tiodak SeH@t (Sekolah Hukum Rakyat) harus hadir di desa-desa terpencil, ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami selaku badan pengurus LBH Poso,ini lebih menantang lagi karena SeH@t (Sekolah Hukum Rakyat) ini merupakan program yang mandiri aliasdibiayai sendirisecara swadaya oleh badan pengurus LBH Poso.
dengan segala keterbatasan SeH@t Terus ada dan berproseshinggasaat ini dan Insya ALLAH akan terus sampai Visi LBH Poso tercapai.
Poso,17 Januari 2016
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
MOH TAUFIK.D.UMAR.SH
Ketua
Minggu, 17 Januari 2016
Laporan Badan Pengurus LBH Poso semester II Tahun 2015
Nomor : 045/BP/LBH-PS/LKS-II/XII/2015
Lampiran : 1 (Satu) Bundel Dokumen
Perihal : Laporan Kegiatan Semester II Periode Juli s/d Desember 2015.
Kepada
Yth
Dewan Pengawas & Dewan Pendiri
Di
Tempat.-
Salam Keadilan Untuk Rakyat,
Dengan Hormat, sesuai dengan mandat Dewan Pendiri yang
tercantum dalam Anggaran Dasar & Anggaran rumah Tangga LBH Poso dan Demi Mewujudkan MIsi Misi
Organisasi serta Tetap Melakukan Kerja-kerja Advokasi sebagai amanat yang telah
di tetapkan Dalam Rencana Strategis (RENSTRA) LBH POSO 2012 – 2016 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Kode Etik Organisasi.
Maka kami yang diberi TANGGUNG JAWAB melakukan
kerja-kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga dan Kode Etik Organisasi serta Rencana Strategis Organisasi Tahun 2012
s/d 2016 maka kami melaporkan semua kegiatan yang kami lakukan selama periode
Bulan Juli s/d Desember 2015. Adapun maksud laporan ini sebagai media cek and
ballance terhadap kegiatan yang dilakukan oleh badan pengurus LBH Poso yang
terus melakukan kegiatannya tanpa harus mendapat dukungan dana dan bantuan
keuangan dari pihak lain, adalah menjalankan kegiatan Organisasi Badan Pengurus
LBH POSO membiayai secara mandiri semua kegiatan yang kami laporkan dalam
periode semester I ini, untuk itu kami berharap kiranya laporan ini dapat
menjadi semangat bagi kawan-kawan badan pangurus yang terus bekerja walau tanpa
ada imbalan jasa/, sukarela bekerja dengan sepenuh hati membantu kaum miskin
yang terpinggirkan secara hukum.
Sebagai bahan pertanggung jawaban ke publik maka semua
laporan ini kami publikasikan di website / blog resmi LBH Poso : www.lbhposo.blogspot.com
www.bantuanhukumposo.blogspot.com
Adapun yang kami laopran pada laporan semester I Ini
adalah :
1. Laporan Kegiatan &
Penanganan Kasus yang Ditangani Untuk Periode Juli s/d
Desember 2015.
2. Laporan Keuangan Periode
Juli s/d Desember
2015.
Demikian
Laporan Ini Kami buat demi tercapainya Tujuan Organisasi dan sebagai
bagian dari manajemen Organisasi Moderen yang menjunjung tinggi azas
Transparansi, Akuntabilitas dan Profesional.
Poso, 31
Desember 2015
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh
Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Tembusan :
1. Dewan
Pendiri.
2.
Publik
3.
Tertinggal
Laporan Kegiatan
& Penanganan Kasus yang masuk Ke Badan Pengurus LBH Poso,
Periode 1 Juli s/d 31 Desember 2015.
No
|
Tanggal
|
Nama Kasus
|
Pelapor
|
Penanganan
|
Keterangan
|
1
|
06//08/2015
|
Mendampingi bapak am warga miskin dan tuna netra
melakukan pelaporan .ke polres poso atas dugaan tndak pidana pemalsuan surat
|
AM
|
Mendampingi dalam proses pelaporan di SPK Polres
Poso & Mendampingi psaat pemeriksaansaksi pelapor.
|
Pendampingan dilakukan oleh ketua dan koordinator
divisi advokasi.
|
2
|
19/08/2015
|
Menerima pengaduan Mfdan RK tentangmasalah sengketa
tanah
Menerima konsultasi hukum atas dugaan penyalahgunaan
wewenang dalam melakukan penjualan tanah desa.
|
MF PK
|
Membuatkan surat rekomendasi ek pejabat / camat PPAT
yang berkaitandgn kasus ygdilaporkan.
|
Memberikan konsultasi hukum perdata/agraria dan
memberikan saran-saranterhadapadvokasi yg menyeluruh atas kasusdugaan pidana
yang dimaksud.
|
3
|
09/09/2015
|
Menerima permintaan informasi bapak H tentang kasus perdata
|
H
|
Memberikan informasi yang diminta
|
|
4
|
11/12/2015
|
Mengirimkan suat permintaan fatwa ke mahkamah agung
ttg eksekusi putusa komisi informasi
|
HL
|
Membuat surat permintaan fatwa
|
Didampingi langsung oleh koordinator divisi advokasi
LBH Poso.
|
5
|
11/12/2015
|
Mengirimkan surat permintaan pendapat hukum ke
komisi informasi pusat di jakarta
|
HL
|
Membuat surat permintaan pendapat hukum ke komisi
informasi pusat di jakarta
|
|
Laporan Keuangan Badan Pengurus Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Poso
Perode 1 Juli s/d 31 Desember 2015.
No
|
Tgl
|
Nama Transaksi
|
Jumlah
|
Saldo
|
Sisa Saldo
|
Keterangan
|
1
|
01/07
2015
|
Saldo Sisa dari Semester I I Periode Juli s/d Desember 2014.
|
-Rp.2.323.000
|
-
-Rp.2.323.000
|
-Rp.3.323.000
|
Kredit
|
2
|
.
|
Menerima Sumbangan dari Ibu LG
|
Rp.750.000
|
-Rp.1.573.000
|
-Rp.1.573.000
|
|
3
|
Menerima Sumbagan Dari MSTW
|
RP.1.000.000
|
-Rp.573.000
|
-Rp.573.000
|
||
4
|
Pelunasan Hutang Lembaga
|
Rp.173.000
|
-Rp.400.000
|
-Rp.400.000
|
kredit
|
|
Sisa Saldo
|
-Rp.400.000 (Minus Empat
Ratus Ribu Rupiah)
|
Poso, 31 Desember 2015
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Langganan:
Postingan (Atom)