Minggu, 22 Januari 2012

KODE ETIK ADVOKAT


KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Advokat Sebagai Profesi
Profesi berasal dari bahasa Inggris, profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Pengertian lain profesi adalah suatu pekerjaan pelayanan:- penerapan seperangkat pengetahuan secara sistematis untuk mengatasi persoalan-persoalan , persoalan-persoalan tersebut termasuk ke dalam wawasan nilai-nilai utama yang mempunyai relevansi tinggi dalam masyarakat.
Menurut Soebijakto, untuk dapat disebut sebagai profesi diperlukan kriteria sebagai berikut.
1. pengetahuan.
2. keahian kemahiran.
3. mengabdi kepada kepentingan orang banyak.
4. tidak mengutamakan keuntungan materi.
5. adanya organisAsi atau asosiasi profesi.
6. pengakuan masyarakat.
7. kode etik.
Kalangan advokat mengartikan profesi dengan unsur-unsur:
1. harus ada ilmu hukum yang diolah di dalamnya;
2. harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan dinas/hirarkis;
3. mengabdi pada kepentingan umum, mencari nafkah tidak menjadi tujuan.
Pengertian profesi advokat adalah suatu pekerjaan di bidang hukum yang didasari oleh keahlian dan sumpah atau ikrar atau komitmen untuk bersedia bekerja demi tujuan hukum; kebenaran dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Keahlian adalah suatu kecakapan khusus berdasarkan pengetahuan dan pengalaman memadai berdasarkan pengakuan dari institusi resmi untuk menjalankan pekerjaan profesi advokat. Sumpah, ikrar atau komitmen diartikan sebagai janji profesi untuk memegang idealisme, moral dan integritas yang dimuat dalam kode etik profesi.
Pengertian Kode Etik
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
1. ilmu tentag apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak kewajiban moral;
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pengertian lain tentang etika menurut Ensiklopedi Indonesia dijelaskan bahwa etika yang mengandung ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat mengenai:
1. apa yang baik dan apa yang buruk;
2. segala ucapan harus senantiasa berdasarkan hasil pemeriksaan tentang keadaan hidup dalam arti kata seluas-luasnya.
Pengertian kode etik mempunyai arti tulisan atau tanda-tanda etis yang mempunyai tujuan tertentu, mengandung norma-norma hidup yang etis, aturan tata susila, sikap, akhlak, berbudi luhur yang pelaksanaanya diserahkan atas keinsyafan dan kesadaran dirinya sendiri.
Kode etik dapat dibuat dan diberlakukan secara luas dan sempit. Kode etik dibuat dan diberlakukan secara luas adalah etika yang nilai-nilainya terkandung dalam moral dan susila dan diciptakan dan diberlakukan untuk seluruh umat manusia secara universal. Kode etik dalam arti sempit adalah etika yang diciptakan dan diberlakukan untuk golongan atau kelompok manusia dalam masyarakat.
Etika yang diberlakukan secara sempit inilah yang disebut sebagai etika profesi. Etika profesi diciptakan dan diberlakukan untuk kalangan profesi tertneu. Contohnya adalah etika profesi dokter berlaku untuk kalangan dokter, etika profesi akuntan berlaku bagi kalangan akuntan, etika profesi advokat berlaku bagi kalangan advokat.
Kode Etik Advokat
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar