STANDART OPERATING PROCEDURES (SOP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Januari 2012-2013
1. SOP Penanganan Kasus yang di laporkan langsung ke LBH-POSO
Pelaporan Kasus | : | 1) Pelapor mengajukan permohonan pendampingan secara tertulis (dimungkinkan lisan jika pelapor org yang tidak tau menulis); |
| 2) Pelapor mengisi FORM PELAPORAN yang telah di sediakan oleh LBH-POSO; | |
3) Pelapor memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang di laporkan, antara lain : - KTP; - Surat Keterangan Miskin; - Dokumen kasus; - Dll; | ||
4) Staf yang menerima laporan sesegara mungkin menanyakan dan menulis kronologis singkat kejadian; | ||
5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal LBH-POSO akan memutuskan apakah kasus ini dapat di tangani oleh LBH-POSO ataukah di tolak. | ||
Menyikapi Laporan | : | 1) Divisi Advokasi, Ketua pengurus harian, dan Divisi lainnya (jika di butuhkan oleh divisi advokasi) melakukan rapat internal, guna memutuskan apakah kasus yang dilaporkan bersedia di tangani LBH-POSO atau tidak; |
2) Semua yang terlibat di dalam rapat internal ber-hak mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang dilaporkan berdasarkan penilaiannya secara objektif; | ||
3) Rapat Internal memutuskan apakah kasus ini layak di tangani oleh LBH-POSO atau tidak. | ||
Bedah Kasus | : | 1) Dipimpin oleh Ketua LBH-POSO melakukan bedah kasus; |
| 2) Dalam bedah kasus jika di mungkinkan menghadirkan beberapa advokat/pengacara. | |
Penentuan TIM ADVOKASI | : | 1) Tim Advokasi di bentuk oleh Koord. Divisi Advokasi melalui persetujuan Ketua LBH-POSO; |
| 2) Ketua LBH-POSO dan Koord. Divisi Advokasi melalui rapat internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator dari penanganan Kasus tersebut . Staf yang di tunjuk dapat berasal dari Divisi lainnya, dengan mempertimbangkan resource yang di miliki oleh staf yang bersangkutan. | |
Surat Kuasa Pendampingan | : | 1) Koord. Divisi Data dan Kesektariatan berkewajiban mengeluarkan surat kuasa pendampingan dan atau surat kuasa Khusus atas kasus yang sedang di tangani, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Koord. divisi advokasi atas persetujuan ketua harian; |
| 2) Semua orang yang tergabung dalam TIM ADVOKASI LBH-POSO, berkewajiban menandatangani surat kuasa pendampingan. | |
Penanganan | : | 1) Tim Advokasi Non litigasi, bertanggung jawab mendampingi pelapor pada semua tingkatan pemeriksaan; |
| 2) Koordinator yang di tunjuk menangani kasus tersebut, berkewajiban meng up date informasi disetiap tingkat penanganan, termasuk pengadaan dokumen dan pemeliharaan dokumen atas kasus yang sedang di advokasi; | |
| 3) Staf yang ditunjuk untuk mendampingi, berkewajiban melaporkan secara lisan maupun tulisan hasil perkembangan pendampingan kepada koordinator yang di tunjuk; | |
| 4) Koordinator yang di tunjuk berkewajiban membuat laporan baik secara lisan atau pun tulisan kepada kepada Koord. Divisi Advokasi tentang perkembangan kasus yang di dampingi; | |
| 5) Tim Advokasi Litigasi, berkewajiban berkoordinasi dengan Ketua LBH-POSO dan atau Koord. Divisi Advokasi ataupun staf divisi lainnya yang telah di tunjuk menjadi penanggung jawab kasus yang sedang ditangani. | |
Evaluasi Penangan kasus | | 1) Koord. Divisi Advokasi berkewajiban melaksanakan Rapat internal guna membahas secara menyeluruh kasus yang tuntas, belum tuntas dan atau tidak tuntas ditangani LBH-POSO guna mengetahui hasil, hambatan, peluang, dan tantangan dalam penanganan kasus; |
| 2) Ketua LBH-POSO berkewajiban menentukan langkah-langkah advokasi selanjutnya dan atau menyatakan menyudahi advokasi suatu kasus, jika dari hasil evaluasi memungkinkan dan atau tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan; | |
| 3) Ketua LBH – POSO berkewajiban mengemukakan alasannya di dalam forum internal, mengapa kasus tersebut di lanjutkan dan atau tidak dilanjutkan advokasinya. |
2. SOP terkait dengan tata kelolah manajemen organisasi
1) Pengajuan Anggaran Untuk kepentingan Advokasi | : | 1) Ketua, Koord divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan anggaran; |
| | 2) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua Pengurus untuk kepentingan Advokasi, Form pengajuan harus disetujui oleh Koord. Divisi Advokasi sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan; |
| | 3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Advokasi yang dilakukan oleh Koord. Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan; |
| | 4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan advokasi yang dilakukan oleh Staf harus di setujui oleh Koor. Divisi advokasi dan atau Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan; |
| | 5) Koord. Keuangan Berdasarkan prinsip tata manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja advokasi berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak; |
| | 6) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran tersebut, koord. Keuangan dapat menjelaskan secara lisan maupun tulisan dalam rapat koordinasi alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran; |
| | 7) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Koord divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan; |
Pengajuan Anggaran untuk kepentingan Administrasi | : | 1) Ketua, Koord divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan anggaran; |
| | 2) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua Pengurus harian untuk kepentingan Administrasi, Form pengajuan harus disetujui oleh Koord. Divisi Administrasi sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan; |
| | 3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang dilakukan oleh Koord. Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan; |
| | 4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang dilakukan oleh Staf harus di setujui oleh Koord. Divisi administrasi dan atau Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan; |
| | 5) Koord. Keuangan Berdasarkan prinsip tata manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja sistem administrasi lembaga berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak; |
| | 6) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran tersebut, koord. Keuangan dapat menjelaskan secara lisan mau tulisan alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran; |
| | 8) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Koord divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan; |
Penggunaan anggaran untuk kepentingan divisi keuangan : | | 1) Koord. Divisi keuangan berkewajiban mempertanggung jawabkan secara internal organisasi melalui laporan yang di bahas dalam forum formal internal seluruh penggunaan anggaran termasuk penggunaan anggaran yang di lakukan oleh divisi Keuangan. |
Di Tetapkan Di Poso
Hari Sabtu, Tanggal 21 Januari 2012.
Jam : 16.37 Wita.
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar