Minggu, 22 Januari 2012

KODE ETIK ADVOKAT


KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
Advokat Sebagai Profesi
Profesi berasal dari bahasa Inggris, profession, yang mempunyai arti sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Pengertian lain profesi adalah suatu pekerjaan pelayanan:- penerapan seperangkat pengetahuan secara sistematis untuk mengatasi persoalan-persoalan , persoalan-persoalan tersebut termasuk ke dalam wawasan nilai-nilai utama yang mempunyai relevansi tinggi dalam masyarakat.
Menurut Soebijakto, untuk dapat disebut sebagai profesi diperlukan kriteria sebagai berikut.
1. pengetahuan.
2. keahian kemahiran.
3. mengabdi kepada kepentingan orang banyak.
4. tidak mengutamakan keuntungan materi.
5. adanya organisAsi atau asosiasi profesi.
6. pengakuan masyarakat.
7. kode etik.
Kalangan advokat mengartikan profesi dengan unsur-unsur:
1. harus ada ilmu hukum yang diolah di dalamnya;
2. harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan dinas/hirarkis;
3. mengabdi pada kepentingan umum, mencari nafkah tidak menjadi tujuan.
Pengertian profesi advokat adalah suatu pekerjaan di bidang hukum yang didasari oleh keahlian dan sumpah atau ikrar atau komitmen untuk bersedia bekerja demi tujuan hukum; kebenaran dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Keahlian adalah suatu kecakapan khusus berdasarkan pengetahuan dan pengalaman memadai berdasarkan pengakuan dari institusi resmi untuk menjalankan pekerjaan profesi advokat. Sumpah, ikrar atau komitmen diartikan sebagai janji profesi untuk memegang idealisme, moral dan integritas yang dimuat dalam kode etik profesi.
Pengertian Kode Etik
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
1. ilmu tentag apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak kewajiban moral;
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Pengertian lain tentang etika menurut Ensiklopedi Indonesia dijelaskan bahwa etika yang mengandung ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat mengenai:
1. apa yang baik dan apa yang buruk;
2. segala ucapan harus senantiasa berdasarkan hasil pemeriksaan tentang keadaan hidup dalam arti kata seluas-luasnya.
Pengertian kode etik mempunyai arti tulisan atau tanda-tanda etis yang mempunyai tujuan tertentu, mengandung norma-norma hidup yang etis, aturan tata susila, sikap, akhlak, berbudi luhur yang pelaksanaanya diserahkan atas keinsyafan dan kesadaran dirinya sendiri.
Kode etik dapat dibuat dan diberlakukan secara luas dan sempit. Kode etik dibuat dan diberlakukan secara luas adalah etika yang nilai-nilainya terkandung dalam moral dan susila dan diciptakan dan diberlakukan untuk seluruh umat manusia secara universal. Kode etik dalam arti sempit adalah etika yang diciptakan dan diberlakukan untuk golongan atau kelompok manusia dalam masyarakat.
Etika yang diberlakukan secara sempit inilah yang disebut sebagai etika profesi. Etika profesi diciptakan dan diberlakukan untuk kalangan profesi tertneu. Contohnya adalah etika profesi dokter berlaku untuk kalangan dokter, etika profesi akuntan berlaku bagi kalangan akuntan, etika profesi advokat berlaku bagi kalangan advokat.
Kode Etik Advokat
Kode etik advokat adalah Kode Etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 berdasarkan kesepakatan 7 (tujuh) organisasi advokat Indonesia yang terdiri dari:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
5. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
6. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
7. Himpunan advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

S O P LBH POSO



STANDART OPERATING PROCEDURES (SOP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Januari  2012-2013


1.  SOP Penanganan Kasus yang di laporkan langsung ke LBH-POSO
Pelaporan  Kasus 
:
1)  Pelapor mengajukan permohonan pendampingan secara tertulis (dimungkinkan lisan jika pelapor org yang tidak tau menulis);

2)  Pelapor mengisi FORM PELAPORAN yang telah di sediakan oleh LBH-POSO;
3)  Pelapor memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang di laporkan, antara lain :
-          KTP;
-          Surat Keterangan Miskin;
-          Dokumen kasus;
-          Dll;
4)  Staf yang menerima laporan sesegara mungkin menanyakan dan menulis kronologis singkat kejadian;
5)  Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal LBH-POSO akan memutuskan apakah kasus ini dapat di tangani oleh LBH-POSO ataukah di tolak.
Menyikapi Laporan
:
1)   Divisi Advokasi, Ketua pengurus harian, dan Divisi lainnya (jika di butuhkan oleh divisi advokasi) melakukan rapat internal, guna memutuskan apakah kasus yang dilaporkan bersedia di tangani LBH-POSO atau tidak;
2)   Semua yang terlibat di dalam rapat internal ber-hak mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang dilaporkan berdasarkan penilaiannya secara objektif;
3)  Rapat Internal memutuskan apakah kasus ini layak di tangani oleh LBH-POSO atau tidak.
Bedah Kasus
:
1)   Dipimpin oleh Ketua LBH-POSO melakukan bedah kasus;

2)   Dalam bedah kasus jika di mungkinkan menghadirkan beberapa advokat/pengacara.
Penentuan TIM ADVOKASI
:
1)    Tim Advokasi di bentuk oleh Koord. Divisi Advokasi melalui persetujuan Ketua LBH-POSO;

2)    Ketua LBH-POSO dan Koord. Divisi Advokasi melalui rapat internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator dari penanganan Kasus tersebut . Staf yang di tunjuk dapat berasal dari Divisi lainnya, dengan mempertimbangkan resource yang di miliki oleh staf yang bersangkutan. 
Surat Kuasa Pendampingan
:
1)     Koord. Divisi Data dan Kesektariatan berkewajiban mengeluarkan surat kuasa pendampingan dan atau surat kuasa Khusus atas kasus yang sedang di tangani, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Koord. divisi advokasi atas persetujuan ketua harian;

2)     Semua orang yang tergabung dalam TIM ADVOKASI LBH-POSO, berkewajiban menandatangani surat kuasa pendampingan.
Penanganan
:
1)      Tim Advokasi Non litigasi, bertanggung jawab mendampingi pelapor pada semua tingkatan pemeriksaan;

2)      Koordinator yang di tunjuk menangani kasus tersebut, berkewajiban meng up date informasi disetiap tingkat penanganan, termasuk pengadaan dokumen dan pemeliharaan dokumen atas kasus yang sedang di advokasi;

3)      Staf  yang ditunjuk untuk mendampingi, berkewajiban melaporkan secara lisan maupun tulisan hasil perkembangan pendampingan kepada koordinator yang di tunjuk;

4)      Koordinator yang di tunjuk berkewajiban membuat laporan baik secara lisan atau pun tulisan kepada kepada Koord. Divisi Advokasi tentang perkembangan kasus yang di dampingi;

5)      Tim Advokasi Litigasi, berkewajiban berkoordinasi dengan Ketua LBH-POSO dan atau Koord. Divisi Advokasi ataupun staf divisi lainnya yang telah di tunjuk menjadi penanggung jawab kasus yang sedang ditangani.
Evaluasi Penangan kasus

1)     Koord. Divisi Advokasi berkewajiban melaksanakan Rapat internal guna membahas secara menyeluruh kasus yang tuntas, belum tuntas dan atau tidak tuntas ditangani LBH-POSO guna mengetahui hasil, hambatan, peluang, dan tantangan dalam penanganan kasus;

2)     Ketua LBH-POSO berkewajiban menentukan langkah-langkah advokasi selanjutnya dan atau menyatakan menyudahi advokasi suatu kasus, jika dari hasil evaluasi memungkinkan dan atau tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan;

3)     Ketua LBH – POSO berkewajiban mengemukakan alasannya di dalam forum internal, mengapa kasus tersebut di lanjutkan dan atau tidak dilanjutkan advokasinya.











2.    SOP terkait dengan tata kelolah manajemen organisasi 
1)  Pengajuan Anggaran Untuk kepentingan Advokasi
:
1)      Ketua, Koord divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan anggaran;


2)     Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua Pengurus untuk kepentingan Advokasi, Form pengajuan harus disetujui oleh Koord. Divisi Advokasi sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;


3)     Pengajuan anggaran untuk kepentingan Advokasi yang dilakukan oleh Koord. Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;


4)     Pengajuan anggaran untuk kepentingan advokasi yang dilakukan oleh Staf  harus di setujui oleh Koor. Divisi advokasi dan atau Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;


5)     Koord. Keuangan Berdasarkan prinsip tata  manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja advokasi berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak;


6)     Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran tersebut,  koord. Keuangan dapat menjelaskan secara lisan maupun tulisan dalam rapat koordinasi alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;


7)     Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Koord divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan;
Pengajuan Anggaran untuk kepentingan Administrasi
:
1)     Ketua, Koord divisi, dan atau staf mengisi Form Pengajuan anggaran;



2)     Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua Pengurus harian untuk kepentingan Administrasi, Form pengajuan harus disetujui oleh Koord. Divisi Administrasi sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;


3)     Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang dilakukan oleh Koord. Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;


4)     Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi yang dilakukan oleh Staf  harus di setujui oleh Koord. Divisi administrasi dan atau Ketua Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;


5)     Koord. Keuangan Berdasarkan prinsip tata  manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja sistem administrasi lembaga berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak;


6)      Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan anggaran tersebut,  koord. Keuangan dapat menjelaskan secara lisan mau tulisan alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;


8)     Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua, Koord divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan, dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll) kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan;
Penggunaan anggaran untuk kepentingan divisi keuangan :

1)      Koord. Divisi keuangan berkewajiban mempertanggung jawabkan secara internal organisasi melalui laporan yang di bahas dalam forum formal internal seluruh penggunaan anggaran termasuk penggunaan anggaran yang di lakukan oleh divisi Keuangan.
Di Tetapkan Di Poso
Hari Sabtu, Tanggal 21 Januari 2012.
Jam : 16.37 Wita.
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso


Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua