ANGGARAN DASAR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO
MUKADIMAH
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Poso, pada
tanggal 02 Juli 2009 oleh 13 orang
aktifis sosial dan pro demokrasi yaitu : Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH,
Azriadi Bachri Malewa.SH, Budiman
Maliki.S,sos, Nurdin Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH,
Mohamad Salim Makaruru.S,pd, Steve
Roland Lusikooy.SE, Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri
Suryadi, Syarifudin Odjobolo. Bertempat
di Kantor LPMS Sulawesi Tengah Jln Robert Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan
Bonesompe Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat
gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan
pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum
bagi rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan Untuk Rakyat”
Didasarkan
pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang
secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan pembangunan
kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara di daerah-daerah Kabupaten
Poso, Tojo Una-una & Morowali serta gerakan demokratisasi di Sulawesi
Tengah, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan
masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka
didepan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar
belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk
pembangunan masyarakat hukum di Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten
Poso. Selanjutnya Lembaga ini secara
legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta
Notaris : Ajusar,SH,Mkn No.4 Tanggal 07 Juli 2009.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN,
BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
1.
Oraganisasi ini bernama Lembaga Bantuan Hukum
yang selanjutnya disingkat LBH Poso.
2.
LBH Poso ini berkedudukan pusat di Kota Poso.
Pasal
2
LBH
Poso berbentuk Perkumpulan
Pasal
3
LBH
Poso berlambangkan timbangan yang mempunyai latar rumah adat poso dan ditandai
dengan tinta hitam yang dikombinasikan dengan Tulisan Lembaga Bantuan Hukum
Poso.
BAB
II
WAKTU
PENDIRIAN
Pasal 4
LBH Poso didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertamakalinya didirikan
dan dideklarasikan di kantor Lembaga Penguatan masyarakat Sipil (LPMS) sulawesi
Tengah pada tanggal 2-7-2009 (tanggal dua bulan juli tahun dua ribu sembilan).
BAB III
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 5
1.
LBH Poso memfokuskan diri pada kerja-kerja
advokasi penegakan hukum.
2.
LBH Poso memfokuskan diri pada masyarakat miskin
dan terpinggirkan.
3.
LBH Poso bersifat terbuka, kritis dan
memfokuskan diri pada penegakan hukum,
hak azasi manusia dan pengembangan sistem
hukum yang adil dan demokratis.
BAB V
AZAS, PEDOMAN DAN
KODE ETIK
Pasal 6.
LBH Poso berasaskan
pancasila sebagai sumber hukum.
Pasal 7
LBH Poso berpedoman
pada semangat dan prinsip-pronsip keadilan.
Pasal 8
1.
LBH Poso memiliki kode etik untuk mengarahkan
aktivitas profesional anggotanya.
2.
Kode Etik Dibuat oleh Badan Pengurus dan
diusulkan ke Badan Pengawas yang ditetapkan dalam rapat kerja.
BAB V
VISI MISI
Pasal 9
Visi LBH Poso Adalah
:
Terwujudnya gerakan
demokratisasi dan pembaharuan dibidang
hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial
dalam berbagai aspek.
Pasal 10
Untuk mencapai Visi
LBH Poso melakukan Misi antara lain :
1.
Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat
miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik
secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
2.
Terlibat aktif dalam kerjasama regional,
nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di indonesia.
3.
Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi
masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.
Mendorong lahirnya organisasi masyarakat sipil
yang kritis.
BAB VI
RUANG LINGKUP
ORGANISASI
Pasal 11
Wilayah Kerja LBH
Poso meliputi Kaupaten Poso, Morowali ,Tojo Una-una
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan LBH Poso
bersifat perseorangan dan terbuka bagi setiap pekerja hukum dan orang-orang
yang consern terhadap perjuangan pembaharuan hukum di indonesia.
Pasal 13
Keanggotaan LBH Poso
terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 14
Hak-hak anggota
meliputi :
1.
Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta
dalam kegiatan yang dilaksanakakn oleh organisasi.
2.
Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan
atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3.
Hak membela diri, jika dikenai sanksi
organisasi.
4.
Hak memilih dan dipilih menjadi badan pengurus
harian.
5.
Berhak mendapatkan pembelaan hukum oleh LBH Poso
yang diatur lebih lengkap lagi dalam kode etik.
Pasl 15
Kewajiban anggota
meliputi :
1.
Mentaati anggaran dasar,anggaran rumah tangga
dan aturan organisasi lainnya.
2.
Menjaga nama baik LBH Poso.
3.
Mematuhi kode etik LBH Poso.
Pasal 16
Anggota dapat dikenai
sanksi organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17
Pengambilan keputusan
tertinggi organisasi dipegang oleh
kongres LBH Poso.
Pasal 18
Pimpinan pelaksana
organisasi dipegang oleh badan pengurus harian yang terdiri dari badan pengawas
dan badan pelaksana harian LBH Poso.
Pasal 19
Badan pengawas dapat
membentuk komisi kode etik dengan melibatkan badan pengurus yang bersifat ad
hoc berdasarkan laporan masyarakat.
Pasal 20
Aspirasi dan
kepentingan anggota dapat dilakukan oleh badan pengawas.
Pasal 21
Pengawasan dan
pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukakn oleh badan pengawas.
BAB IX
KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22
1.
Kekayaan perkumpulan terdiri dari kekayaan
pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang
terpisah dari kekayaan pribadi badan pengurus (badan pengawas dan badan
pelaksana harian) dan dapat diperbesar dengan :
a.
Bantuan dan sokongan dari pemerintah republik
indonesia atau pemerintah negara lain ataupoun lembaga-lembaga nasional dan
internasional lainnya masyarakat dan badan-badan atau pihak-pihak yang menaruh
minat untuk mendukung tujuan perkumpulan yang tidak mengikat.
b.
Iuran anggota.
c.
Infak, wakaf dan hibah warisan.
d.
Hasil usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang
sah.
2.
Uang yang segera tidak dibutuhkan untuk
keperluan sehari-hari LBH Poso disimpan pada salah satu Bank atas nama
perkumpulan atau disimpan menurut cara-cara yang ditentukan oleh badan pelasana
harian.
3.
Sebagaimana pendapatan dan kekayaan perkumpulan
hanya dipakai untuk pencapaian visi dan misi perkumpulan, dengan syarat hal
tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran dan imbalan yang wajar
dan tepat kepada setiap badan pengrus atau pegabdi diperkumpulan atas jasa yang
benar-benar diberikan kepada LBH Poso.
Pasal 23
Pengelolaan
dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh badan pelaksana harian LBH Poso.
BAB
X
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
24
1.
Pembubaran LBH Poso hanya bisa dilakukan melalui
keputusan kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh ½ plus satu suara
anggota perkumpulan.
2.
Apabila LBH Poso dinyatakan bubar, maka kongres
tersebut berkewajiban membentuk tim likuidasi guna menyelesiakan hutang piutang
organisasi serta menyerahkan sisa
kekayaan lbh Poso kepada organisasi sosial yang se visi.
BAB XI
PERUBAHAN DAN ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 25
perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh keputusan kongres.
perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh keputusan kongres.
Pasal 26
Anggaran dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau lampiran aturan pokok
organisasi.
Di Tetapkan di Poso
Tanggal 12 September
2009
Tempat : Ruang pertemuan kantor LPMS SULAWESI
TENGAH, Jln RW Mongisidi No.3 Kelurahan
Bonesompe Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
POSO
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota
adalah orang yang telah memenuhi syarat keorganisasian.
Pasal 2
Syarat
menjadi anggota biasa LBH Poso adalah :
1.
Memiliki komitmen untuk pembaharuan hukum.
2.
Memiliki alokasi waktu minimaluntuk memeilihara
komitmennya.
3.
Tidak Diskrimantif tidak terlibak Korupsi dan
Pelanggaran HAM.
4.
Statusa anggota berakhir apabila;
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri.
c.
Dipecat berdasarkan komisi ad hoc.
Pasal 3
Untuk
menjadi anggota biasa, seorang harus ;
1.
Mendaftarkan
diri secara tertulis kepada
pengurus LBH Poso.
2.
Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 3
orang anggota LBH Poso.
3.
Penetapan dan pengesahan anggota dilakukan oleh
badan pengurus yang dilaporkan di kongres.
Pasal 4
PEMECATAN
Pemecatan
terhadap anggota dapat dilakukan apabila :
1.
Anggota telah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran tumah tangga dan kode etik LBH
Poso.
2.
Anggota
telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang telah mempunyai putusan
pengadilan yang tetap.
3.
Anggota yang tidak memenuhi kewajiban organisasi
dan telah mendapat peringatan cara lisan dan tulisan dari badan pengurus LBH
Poso.
4.
Menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan
Pribadi.
Pasal 5
Prosedur
pemecatan anggota adalah :
1.
Sebelum pemecatan dilakukan badan pengurus lbh
Poso memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali, dan teguran tertulis sebanyak 3
kali.
2.
Peringatan lisan dilakukan dengan melalui
pemanggilan tertulis.
3.
Peringatan tertulis dilakukan jika peringatan
lisan tidak dipatuhi ioleh anggota.
Pasal 6
Anggota yang
dipecat berhak melakukan pembelaan ketika di lakukan peringatan lisan dan
pembelaan disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
Pasal 7
Kewajiban anggota :
1.
Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Kode Etik dan SOP LBH Poso.
2.
Membayar iuran 6 bulanan minimal lima puluh ribu
rupiah.
3.
Aktif mengikuti kegiatan lbh poso.
4.
Menjaga nama baik dan kehormatan lbh poso.
Pasal 8
Hak-hak anggota :
1.
Setiap anggota berhak dicalonkan menjadi badan
pengawas dan badan pengurus LBH Poso sesuai dengan mekanisme yg berlaku.
2.
Setiap anngota berhak memberi hak suara dalam
pemilihan badan pengawas dan badan pengurus LBH POSO.
3.
Anggota berhak atas fasilitas sesuai dengan
konstribusinya di LBH Poso.
BAB II
Pasal 9
KONGRES
1.
Kongres merupakan forum tertinggi organisasi dan
diselenggarakan setiap tiga tahun sekali jika dimungkinkan.
2.
Kongres menetapkan / melakukan perubahan
terhadap anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan kode etik organisasi serta
pokok-pokok program kerja organisasi.
3.
Kogres memilih dan menetapkan badan pengurus dan
badan pengawas LBH Poso.
4.
Kongres menerima atau menolak laporan
pertanggung jawaban Badan Pengurus dan badan Pengawas.
5.
Kongres menetapkan keanggotaan organisasi.
6.
Kongres dapat membentuk lembaga otonom yang
melakukan hal-hal khusus (komisi ad hoc).
7.
Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap
perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar dan
anggaran rumah tangga serta kode etik LBH Poso.
Pasal 10
Materi
ongres disipakan oleh panitia ongres yang terdiri badan pengawas dan badan
penggurus dan anggota LBH Poso.
Pasal 11
Kepanitiaan,
lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh badan pengurus selambat-lambatnya
enam bulan sebelum kongres.
Pasal 12
Tata tertib kongres
1.
Peserta konres terdiri dari anggota organisasi,
badan pengurus, badan pengawas, dewan pendiri dan calon anggota LBH Poso.
2.
Peserta kongres harus menerima materi-materi
yang akan dibahas dalam kongres minimal satu minggu sebelum dilaksanakan
kongres.
3.
Konres bisa dibuka dan dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh ½ plus 1 jumlah anggota sah organisasi sesuai dengan data base
anggota LBH Poso yang ada didata base organisasi.
Pasal 13
Kongres luar biasa
1.
Kongres luar biasa dapat dilakukan apabila badan
pengurus dan badan pengawas terbukti melanggar anggaran dasar,anggaran rumah
teangga dan kode etik organisasi.
2.
Konres luar biasa bisa dilakukan dan dinyatakan
sah apabila di hadiri oleh ½ plus 1 orang anggota yang terfdaftar dalam data
base organisasi.
BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS
1.
LBH Poso dipimpin oleh satu orang ketua dan
badan pengurus yang dipilih dalam
kongres.
2.
Ketua Badan pengurus diberi wewenang untuk
menyusun dan menentukan divisi-divisi serta menyusun program kerja dan SOP
organisasi.
3.
Sususnan lengkap divisi-divisi program kerja dan
SOP paling lambat dilaporkan ke badan pengawas dan dewan pendiri
selambat-lambatnya 1 bulan setelah kongres.
4.
Badan pengurus dan badan pengawas dapat dipilih
selama dua periode.
Pasal 15
1.
Ketua Badan pengurus bertugas melaksanakan pokok-poko
program kerja dan hasil kongres lainnya.
2.
Ketua bandan pengurus LBH Poso berhak mengangkat
dan memberhentikan pegawai kantor atau staf divisi yang diputuskan dalam rapat
internal badan pengurus.
3.
Ketua badan pengurus lbh poso menyusun dan menetapkan
rennstra dan sop serta anggaran tahunan.
BAB IV
BADAN PENGAWAS
PASAL 16
1.
Ketua dan anggota badan pengawas dipilih oleh
kongres.
2.
Badan pengawas bertugas mengawasi kinerja badan pengurus lbh poso.
3.
Badan pengawas sewaktu-waktu bisa mengambil alih
kepengurusan organisasi jika dipandang perlu dikarenakan badan pengurus tidak
bekerja sesuai dengan mandat organisasi.
4.
Badan pengawas berjumlah lima orang.
Pasal 17
1.
Badan pengawas bertugas menyalurkan aspirasi dan
memperjuangakan kepentingan organisasi.
2.
Badan pengawas mengawasi dan mengontrol
kebijakan – kebijakan organisasi yang dijalankan oleh badan pengurus.
Pasal 18
1.
Rapat badan pengawas dilaksankan
sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang anggarannya disiapkan secara mandiri.
2.
Rapat badan pengawas dipimpin oleh ketua dan
anggota.
3.
Hasil keputusan rapat disampaikan kepada dewan
pendiri dan anggota.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Macam-macam rapat dalam organisasi lbh Poso
1.
Rapat badan pengawas.
2.
Rapat badan pengurus
3.
Rapat tahunan.
Pasal 20
Pengaturan
dan wewenang masing-masing rapat ditentukan oleh ketua badan pengurus dan ketua
badan pengawas dan dilaporkan ke dewan pendiri.
BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN
1.
Badan pengurus wajib mengusahakan dana bagi
kegiatan operasional organisasi.
2.
Dapat mengembangkan kemandirian dana bagi
program-program organisasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Startegis
(Renstra) LBH Poso.
3.
Tata cara penyaluran dana dan pelaporan
ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan
oleh Badan Pengurus.
Pasal 22
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan :
1.
Yang tidak mengurangi independensi organisasi.
2.
Sumber dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana
atau kejahatan keuangan.
3.
Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh ketua badan
pengurus.
BAB VII
PASAL 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA
1.
Setiap satu tahun sekali badan pengurus melalui
ketua LBH Poso melaporkan setiap kegiatan dan penggelolaan dana dalam bentuk
laopran tertulis yang dimuat di media internet (website/blog) dan dikirimkan
kepada dewan pengawas serta dewan pendiri.
2.
Laporan
pertanggung jawaban penggunaan dana dilakukan tiap semester (enam bulan) dan
diumumkan ke publik melalui situs resmi LBH Poso (www.lbhposo.blogspot.com dan www.bantuanhukumposo.blogspot.com)
BAB VIII
PASAL 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Perubahan
anggran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh badan pendiri yang disepakati
oleh ½ plus satu anggota yang hadir dalam kongres organisasi.
Pasal 25
Anngaran
rumah tangga ini berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan hal-hal yang
belum diatur akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya.
Ditetapkan
di Poso,
Tanggal , 12
september 2009
Tempat ruang
pertemuan kantor LPMS SULAWESI TENGAH,
jln RW Mongisidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
posting juga ART nya ok, tk.
BalasHapusitu sudah ada Anggaran rumah tangga itu ART pak
HapusMantap LBH Poso, boleh tidak bertanya terkait pembentukan LBH ? 🙏🙏🙏
BalasHapus