Selasa, 23 Desember 2014

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA LBH POSO



ANGGARAN  DASAR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO

MUKADIMAH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Poso, pada tanggal 02 Juli 2009 oleh 13 orang  aktifis sosial dan pro demokrasi yaitu : Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH, Azriadi Bachri Malewa.SH,  Budiman Maliki.S,sos, Nurdin Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH, Mohamad Salim Makaruru.S,pd,  Steve Roland Lusikooy.SE, Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri Suryadi, Syarifudin Odjobolo.  Bertempat di Kantor LPMS Sulawesi Tengah Jln Robert Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.  Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan Untuk Rakyat”
Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara di daerah-daerah Kabupaten Poso, Tojo Una-una & Morowali serta gerakan demokratisasi di Sulawesi Tengah, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka didepan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten Poso.  Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Ajusar,SH,Mkn No.4 Tanggal 07 Juli 2009.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
1.       Oraganisasi ini bernama Lembaga Bantuan Hukum yang selanjutnya  disingkat LBH Poso.
2.       LBH Poso ini berkedudukan pusat di Kota Poso.

Pasal 2
LBH Poso berbentuk Perkumpulan

Pasal 3
LBH Poso berlambangkan timbangan yang mempunyai latar rumah adat poso dan ditandai dengan tinta hitam yang dikombinasikan dengan Tulisan Lembaga Bantuan Hukum Poso.

BAB II
WAKTU PENDIRIAN
                                                                     Pasal 4
LBH Poso didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertamakalinya didirikan dan dideklarasikan di kantor Lembaga Penguatan masyarakat Sipil (LPMS) sulawesi Tengah pada tanggal 2-7-2009 (tanggal dua bulan juli tahun dua ribu sembilan).
BAB III
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 5
1.       LBH Poso memfokuskan diri pada kerja-kerja advokasi penegakan hukum.
2.       LBH Poso memfokuskan diri pada masyarakat miskin dan terpinggirkan.
3.       LBH Poso bersifat terbuka, kritis dan memfokuskan diri  pada penegakan hukum, hak azasi manusia dan pengembangan sistem  hukum yang adil dan demokratis.
BAB V
AZAS, PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6.
LBH Poso berasaskan pancasila sebagai sumber hukum.
Pasal 7
LBH Poso berpedoman pada semangat dan prinsip-pronsip keadilan.
Pasal 8
1.       LBH Poso memiliki kode etik untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya.
2.       Kode Etik Dibuat oleh Badan Pengurus dan diusulkan ke Badan Pengawas yang ditetapkan dalam rapat kerja.
BAB V
VISI MISI
Pasal 9
Visi LBH Poso Adalah :
Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan dibidang  hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.
Pasal 10
Untuk mencapai Visi LBH Poso melakukan Misi antara lain :
1.       Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
2.       Terlibat aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di indonesia.
3.       Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.       Mendorong lahirnya organisasi masyarakat sipil yang kritis.
BAB VI
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 11
Wilayah Kerja LBH Poso meliputi Kaupaten Poso, Morowali ,Tojo Una-una
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan LBH Poso bersifat perseorangan dan terbuka bagi setiap pekerja hukum dan orang-orang yang consern terhadap perjuangan pembaharuan hukum di indonesia.
Pasal 13
Keanggotaan LBH Poso terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 14
Hak-hak anggota meliputi :
1.       Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakakn oleh organisasi.
2.       Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3.       Hak membela diri, jika dikenai sanksi organisasi.
4.       Hak memilih dan dipilih menjadi badan pengurus harian.
5.       Berhak mendapatkan pembelaan hukum oleh LBH Poso yang diatur lebih lengkap lagi dalam kode etik.
Pasl 15
Kewajiban anggota meliputi :
1.       Mentaati anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya.
2.       Menjaga nama baik LBH Poso.
3.       Mematuhi kode etik LBH Poso.
Pasal 16
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal  17
Pengambilan keputusan tertinggi  organisasi dipegang oleh kongres LBH Poso.
Pasal 18
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh badan pengurus harian yang terdiri dari badan pengawas dan badan pelaksana harian LBH Poso.
Pasal 19
Badan pengawas dapat membentuk komisi kode etik dengan melibatkan badan pengurus yang bersifat ad hoc berdasarkan laporan masyarakat.
Pasal 20
Aspirasi dan kepentingan anggota dapat dilakukan oleh badan pengawas.
Pasal 21
Pengawasan dan pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukakn oleh badan pengawas.
BAB IX
KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22
1.       Kekayaan perkumpulan terdiri dari kekayaan pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang terpisah dari kekayaan pribadi badan pengurus (badan pengawas dan badan pelaksana harian) dan dapat diperbesar dengan :
a.       Bantuan dan sokongan dari pemerintah republik indonesia atau pemerintah negara lain ataupoun lembaga-lembaga nasional dan internasional lainnya masyarakat dan badan-badan atau pihak-pihak yang menaruh minat untuk mendukung tujuan perkumpulan yang tidak mengikat.
b.      Iuran anggota.
c.       Infak, wakaf dan hibah warisan.
d.      Hasil usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang sah.
2.       Uang yang segera tidak dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari LBH Poso disimpan pada salah satu Bank atas nama perkumpulan atau disimpan menurut cara-cara yang ditentukan oleh badan pelasana harian.
3.       Sebagaimana pendapatan dan kekayaan perkumpulan hanya dipakai untuk pencapaian visi dan misi perkumpulan, dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran dan imbalan yang wajar dan tepat kepada setiap badan pengrus atau pegabdi diperkumpulan atas jasa yang benar-benar diberikan kepada LBH Poso.
Pasal  23
Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh badan pelaksana harian LBH Poso.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
1.       Pembubaran LBH Poso hanya bisa dilakukan melalui keputusan kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh ½ plus satu suara anggota perkumpulan.
2.       Apabila LBH Poso dinyatakan bubar, maka kongres tersebut berkewajiban membentuk tim likuidasi guna menyelesiakan hutang piutang organisasi serta  menyerahkan sisa kekayaan lbh Poso kepada organisasi sosial yang se visi.
BAB XI
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh keputusan kongres.
Pasal 26
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi.

Di Tetapkan di Poso
Tanggal  12 September 2009
Tempat :  Ruang pertemuan kantor LPMS SULAWESI TENGAH,  Jln RW Mongisidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota adalah orang yang telah memenuhi syarat keorganisasian.

Pasal 2
Syarat menjadi anggota biasa LBH Poso adalah :
1.       Memiliki komitmen untuk pembaharuan hukum.
2.       Memiliki alokasi waktu minimaluntuk memeilihara komitmennya.
3.       Tidak Diskrimantif tidak terlibak Korupsi dan Pelanggaran HAM.
4.       Statusa anggota berakhir apabila;
a.              Meninggal dunia
b.             Mengundurkan diri.
c.              Dipecat berdasarkan komisi ad hoc.

Pasal 3
Untuk menjadi anggota biasa, seorang harus ;
1.       Mendaftarkan  diri  secara tertulis kepada pengurus LBH Poso.
2.       Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 3 orang anggota LBH Poso.
3.       Penetapan dan pengesahan anggota dilakukan oleh badan pengurus yang dilaporkan di kongres.

Pasal 4
PEMECATAN
Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan apabila :
1.       Anggota telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran tumah tangga dan kode etik LBH Poso.
2.        Anggota telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang telah mempunyai putusan pengadilan yang tetap.
3.       Anggota yang tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat peringatan cara lisan dan tulisan dari badan pengurus LBH Poso.
4.       Menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan Pribadi.

Pasal 5
Prosedur pemecatan anggota adalah :
1.       Sebelum pemecatan dilakukan badan pengurus lbh Poso memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali, dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
2.       Peringatan lisan dilakukan dengan melalui pemanggilan tertulis.
3.       Peringatan tertulis dilakukan jika peringatan lisan tidak dipatuhi ioleh anggota.

Pasal 6
Anggota yang dipecat berhak melakukan pembelaan ketika di lakukan peringatan lisan dan pembelaan disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
Pasal 7
Kewajiban anggota :
1.       Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan SOP LBH Poso.
2.       Membayar iuran 6 bulanan minimal lima puluh ribu rupiah.
3.       Aktif mengikuti kegiatan lbh poso.
4.       Menjaga nama baik dan kehormatan lbh poso.

Pasal 8
Hak-hak anggota :
1.       Setiap anggota berhak dicalonkan menjadi badan pengawas dan badan pengurus LBH Poso sesuai dengan mekanisme yg berlaku.
2.       Setiap anngota berhak memberi hak suara dalam pemilihan badan pengawas dan badan pengurus LBH POSO.
3.       Anggota berhak atas fasilitas sesuai dengan konstribusinya di LBH Poso.

BAB II
Pasal 9
KONGRES
1.       Kongres merupakan forum tertinggi organisasi dan diselenggarakan setiap tiga tahun sekali jika dimungkinkan.
2.       Kongres menetapkan / melakukan perubahan terhadap anggaran dasar,anggaran rumah tangga dan kode etik organisasi serta pokok-pokok program kerja organisasi.
3.       Kogres memilih dan menetapkan badan pengurus dan badan pengawas LBH Poso.
4.       Kongres menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus dan badan Pengawas.
5.       Kongres menetapkan keanggotaan organisasi.
6.       Kongres dapat membentuk lembaga otonom yang melakukan hal-hal khusus (komisi ad hoc).
7.       Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar  dan anggaran rumah tangga serta kode etik LBH Poso.

Pasal 10
Materi ongres disipakan oleh panitia ongres yang terdiri badan pengawas dan badan penggurus dan anggota LBH Poso.

Pasal 11
Kepanitiaan, lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh badan pengurus selambat-lambatnya enam bulan sebelum kongres.

Pasal 12
Tata tertib kongres
1.       Peserta konres terdiri dari anggota organisasi, badan pengurus, badan pengawas, dewan pendiri dan calon anggota LBH Poso.
2.       Peserta kongres harus menerima materi-materi yang akan dibahas dalam kongres minimal satu minggu sebelum dilaksanakan kongres.
3.       Konres bisa dibuka dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ plus 1 jumlah anggota sah organisasi sesuai dengan data base anggota LBH Poso yang ada didata base organisasi.

Pasal 13
Kongres luar biasa
1.       Kongres luar biasa dapat dilakukan apabila badan pengurus dan badan pengawas terbukti melanggar anggaran dasar,anggaran rumah teangga dan kode etik organisasi.
2.       Konres luar biasa bisa dilakukan dan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh ½ plus 1 orang anggota yang terfdaftar dalam data base organisasi.

BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS
1.       LBH Poso dipimpin oleh satu orang ketua dan badan pengurus  yang dipilih dalam kongres.
2.       Ketua Badan pengurus diberi wewenang untuk menyusun dan menentukan divisi-divisi serta menyusun program kerja dan SOP organisasi.
3.       Sususnan lengkap divisi-divisi program kerja dan SOP paling lambat dilaporkan ke badan pengawas dan dewan pendiri selambat-lambatnya 1 bulan setelah kongres.
4.       Badan pengurus dan badan pengawas dapat dipilih selama dua periode.

Pasal 15
1.       Ketua Badan pengurus bertugas melaksanakan pokok-poko program kerja dan hasil kongres lainnya.
2.       Ketua bandan pengurus LBH Poso berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai kantor atau staf divisi yang diputuskan dalam rapat internal badan pengurus.
3.       Ketua badan pengurus lbh poso menyusun dan menetapkan rennstra dan sop serta anggaran tahunan.

BAB IV
BADAN PENGAWAS
PASAL 16
1.       Ketua dan anggota badan pengawas dipilih oleh kongres.
2.       Badan pengawas bertugas  mengawasi kinerja badan pengurus lbh poso.
3.       Badan pengawas sewaktu-waktu bisa mengambil alih kepengurusan organisasi jika dipandang perlu dikarenakan badan pengurus tidak bekerja sesuai dengan mandat organisasi.
4.       Badan pengawas berjumlah lima orang.

Pasal 17
1.       Badan pengawas bertugas menyalurkan aspirasi dan memperjuangakan kepentingan organisasi.
2.       Badan pengawas mengawasi dan mengontrol kebijakan – kebijakan organisasi yang dijalankan oleh badan pengurus.

Pasal 18
1.       Rapat badan pengawas dilaksankan sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang anggarannya disiapkan secara mandiri.
2.       Rapat badan pengawas dipimpin oleh ketua dan anggota.
3.       Hasil keputusan rapat disampaikan kepada dewan pendiri dan anggota.

BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal  19
Macam-macam rapat dalam organisasi lbh Poso
1.              Rapat badan pengawas.
2.              Rapat badan pengurus
3.              Rapat tahunan.

Pasal 20
Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat ditentukan oleh ketua badan pengurus dan ketua badan pengawas dan dilaporkan ke dewan pendiri.

BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN
1.       Badan pengurus wajib mengusahakan dana bagi kegiatan operasional organisasi.
2.       Dapat mengembangkan kemandirian dana bagi program-program organisasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Startegis (Renstra) LBH Poso.
3.       Tata cara penyaluran dana dan pelaporan ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh  Badan Pengurus.

Pasal 22
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan :
1.       Yang tidak mengurangi independensi organisasi.
2.       Sumber dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana atau kejahatan keuangan.
3.       Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh ketua badan pengurus.

BAB VII
PASAL 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA
1.       Setiap satu tahun sekali badan pengurus melalui ketua LBH Poso melaporkan setiap kegiatan dan penggelolaan dana dalam bentuk laopran tertulis yang dimuat di media internet (website/blog) dan dikirimkan kepada dewan pengawas serta dewan pendiri.
2.        Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dilakukan tiap semester (enam bulan) dan diumumkan ke publik melalui situs resmi LBH Poso (www.lbhposo.blogspot.com dan www.bantuanhukumposo.blogspot.com)

BAB VIII
PASAL 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Perubahan anggran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh badan pendiri yang disepakati oleh ½ plus satu anggota yang hadir dalam kongres organisasi.

Pasal 25
Anngaran rumah tangga ini berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya.

Ditetapkan di Poso,
Tanggal , 12 september 2009
Tempat ruang pertemuan kantor LPMS SULAWESI TENGAH,  jln RW Mongisidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.




 








3 komentar:

  1. posting juga ART nya ok, tk.

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu sudah ada Anggaran rumah tangga itu ART pak

      Hapus
  2. Mantap LBH Poso, boleh tidak bertanya terkait pembentukan LBH ? 🙏🙏🙏

    BalasHapus